Resmi, Biaya PTSL Tahun 2026

Terkini 26 Apr 2026 05:59 2 min read 16 views By Sukri

Share berita ini

Resmi, Biaya PTSL Tahun 2026
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua o...

Blangkejeren, BurNews, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.

 

PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

 

Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.

 

Dasar hukum PTSL adalah yang telah diatur oleh Kementerian ATR/BPN dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

 

Peraturan ini telah ditetapkan pada 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018.

Syarat Pendaftaran PTSL

Meskipun program ini bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi.

 

Syarat inilah yang akan menentukan apakah kamu lolos sebagai penerima PTSL gratis dari pemerintah. Syarat-syarat pengajuan PTSL adalah sebagai berikut:

 

Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.

Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.

Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)

Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

Adapun biaya PTSL tahun 2026 yang ditetapkan oleh SKB 3 menteri yaitu Menteri Agraria Tata Ruang, Mendagri dan Mendes untuk katagori wilayah 3 yakni Gorontalo, Aceh, Sumut, Sumbar, Kaltim biaya maksimal sebesar Rp, 250.000.- per bidang yang dipergunakan untuk patok dan materai (pengadaan tanda batas dan dokumen bermaterai), dokumen ( fotocopy  dan pemberkasan dokumen pemohon)serta untuk operasional ( transportasi dan akomodasi petugas aparat desa/kelurahan).

BurNews
Chat with us on WhatsApp